Layanan DUKCAPIL tanimbar GRATIS, tidak dipungut biaya. Waspada penipuan calo!
Jl. Pemuda No. 1, Kawasan Pemerintahan tanimbar (0651) 949143 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DUKCAPIL tanimbar

Mengenal lebih dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanimbar, lembaga yang melayani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan integritas tinggi.

Profil Dinas

DUKCAPIL tanimbar adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di tanimbar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah tanimbar, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga akurasi data kependudukan, yang menjadi dasar penyelenggaraan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemilu.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DUKCAPIL tanimbar mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Menerbitkan KTP-el, KK, KIA, Surat Keterangan Pindah, dan dokumen kependudukan lain.
  • Pelayanan Pencatatan Sipil, Menerbitkan akta kelahiran, kematian, perkawinan (non-Muslim), perceraian, dan pengakuan/pengesahan anak.
  • Pengelolaan Data Kependudukan, Menjaga validitas dan keamanan database kependudukan tanimbar sesuai SIAK.
  • Inovasi Pelayanan, Mengembangkan layanan online, mobile service, dan jemput bola untuk menjangkau seluruh masyarakat.
  • Pemberian Informasi & Edukasi, Sosialisasi tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan kepada masyarakat tanimbar.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah tanimbar
Layanan Utama: KTP-el, KK, KIA, Akta Kelahiran/Kematian/Perkawinan, Pindah Datang
Kantor: Jl. Pemuda No. 1, Kawasan Pemerintahan tanimbar
Dasar Hukum: UU No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan & Perpres No. 96/2018

Sejarah Singkat

DUKCAPIL tanimbar terbentuk seiring dengan perubahan paradigma administrasi kependudukan di Indonesia. Sebelumnya, urusan kependudukan dan pencatatan sipil dikelola oleh dua lembaga terpisah, Kantor Catatan Sipil dan Bagian Kependudukan di pemerintah daerah.

Seiring diberlakukannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, kedua urusan ini dilebur menjadi satu dinas, yaitu DUKCAPIL tanimbar. Tujuannya: mempermudah akses masyarakat, mempercepat layanan, dan memperkuat sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang terintegrasi nasional.

Cakupan Pelayanan

DUKCAPIL tanimbar melayani seluruh warga tanimbar, dengan fokus pada:

  • Warga yang membutuhkan dokumen kependudukan baru
  • Perubahan data karena pindah, menikah, kelahiran, kematian
  • Penggantian dokumen yang hilang/rusak
  • Permohonan dokumen pengganti seperti KIA untuk anak
  • Pelayanan jemput bola untuk lansia & disabilitas
  • Sosialisasi adminduk untuk komunitas, sekolah, dan UMKM

Pencapaian Kami

DUKCAPIL tanimbar dalam Angka

850K+
Penduduk Terdaftar
99%
Cakupan KTP-el
35+
Petugas Pelayanan
98%
Kepuasan Masyarakat